SAKIP dan RB Award 2021, Pemko Solok Raih Prediket B

    SAKIP dan RB Award 2021, Pemko Solok Raih Prediket B

    SOLOK KOTA - Pemerintah Kota Solok meraih peringkat B dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)

    Penghargaan yang diberikan dalam anugerah SAKIP dan RB Award 2021, diterima secara virtual oleh Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, bertempat di E-Gov Monitoring Room Balaikota Solok, Sumatera Barat, Selasa, 5 April 2022.

    Turut mendampingi Asisten Bidang Administrasi Umum, Marwis, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, Kepala Bappeda Kota Solok, Desmon, Kabag Organisasi Setda Kota Solok, Hendrik

    Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kemenpan-RB, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si melaporkan, penghargaan yang diberikan kali ini adalah puncak dari serangkaian tahapan evaluasi yang sangat panjang.

    Penilaian dan evaluasi ini dilaksanakan Kemenpan-RB setiap tahunnya untuk memastikan kemajuan implementasi Sakip RB serta memberikan masukan kepada pemerintah di tingkat kabupaten dan kota.

    Adapun tingkatan Predikat Sakip RB adalah AA, A, BB, B, C&CC. Kemenpan RB akan memberikan pendampingan intensif kepada pemerintah daerah yang ingin memperbaiki akuntabilitas kinerjanya.

    "Mari kita ubah mindset hanya menghabiskan anggaran menjadi memberikan manfaat bagi kerja yang kita lakukan untuk masyarakat, " sebutnya.

    Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo diwakili Sekretaris Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini, SH, MPM mengatakan, saat ini pentingnya transformasi guna mendapat cara cepat dan tepat dalam menyelesaikan setiap proses kegiatan yang ada.

    "Kita membutuhkan komitmen dan perbaikan berkesinambungan pada instansi pemerintah daerah, " ujarnya.

    Pada penilaian Tahun 2021 ini, semakin meningkat jumlah daerah yang menyampaikan penilaian mandiri kepada Kemenpan-RB. Ini menunjukkan semakin banyaknya daerah yang ingin perubahan kinerja yang lebih baik.

    Adapun dasar hukum penghargaan ini adalah Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bahwa Pelaksanaan evaluasi AKIP secara umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada instansi pemerintah. Selanjutnya, Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.

    "Kami apresiasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kab yang konsisten melakukan perbaikan dalam setiap komponen sehingga bisa meraih predikat B, BB, A, serta AA. Kepada daerah yang masih mendapat nilai C dan CC mari kita bersama agar berubah menjadi lebih baik kedepannya, " tutupnya.

    Secara terpisah, Wakil Wali Kota Solok Dr.Ramadhani Kiraana Putra, SE, MM, mengatakan bahwa prestasi tersebut adalah merupakan buah kerja dan kesungguhan seluruh jajaran Pemerintah Daerah setempat dalam melaksanakan tugas serta tanggungjawab masing-masing, dengan saling koordinasi.

    Wawako pun menyampaikan ungkapan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemko Solok, stake holder terkait serta masyarakat yang telah turut serta mendukung setiap kebijakan dan program kerja yang dicetus Pemerintah Daerah setempat.  (Amel)

    Solok Kota Kota Solok Sumbar
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tingkatkan Peran Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar 'Bawaslu Goes to Campus'

    Ikuti Kami