SOLOK – Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.15/752/DPMPTSP-2024 yang mewajibkan para pelaku usaha dan karyawan, khususnya yang berada di bawah binaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari optimalisasi pelaksanaan program BPJAMSOSTEK sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Dalam keterangannya, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, menegaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk mengingatkan para pengusaha agar segera mendaftarkan diri serta pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
"Pengusaha yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018, " ujar Wali Kota Zul Elfian Umar, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (16/01/2025).
Baca juga:
Gubernur Lantik 20 Pejabat RSJ HB Saanin
|
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengusaha yang tidak mematuhi aturan ini tidak akan bisa mendapatkan Pelayanan Publik tertentu bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara.
Surat edaran ini juga menginstruksikan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemko Solok agar melaporkan data pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara berkala kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok.
"Kami berharap seluruh OPD dapat turut serta dalam mensosialisasikan surat edaran ini kepada pemberi kerja di bawah binaan mereka serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya, " tegas Wali Kota Solok.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Solok ini, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja serta menciptakan iklim kerja yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan di Kota Solok.