Kantor Pertanahan Kota Solok Lantik Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Targetkan 70 Bidang Tanah Tersertifikasi

    Kantor Pertanahan Kota Solok Lantik Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Targetkan 70 Bidang Tanah Tersertifikasi

    SOLOK KOTA  – Kantor Pertanahan Kota Solok resmi melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 pada Kamis (13/2). Acara ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Solok dan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok, Sarjono, S.SiT., M.H, 13 Februari 2025.

    Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah berjalan sejak tahun 2017. Tujuannya adalah untuk mempercepat sertifikasi tanah guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Indonesia.

    Program ini diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, yang menekankan pentingnya percepatan PTSL di seluruh wilayah Republik Indonesia.

    "Semoga kegiatan PTSL Tahun 2025 di Kota Solok dapat berjalan lancar, sehingga semakin banyak bidang tanah yang tersertifikasi. Hal ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan di Indonesia, " ujar Sarjono, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok.

    Pada tahun 2025, Kota Solok mendapatkan target sertifikasi PTSL sebanyak 70 bidang tanah, yang tersebar di beberapa kelurahan sebagai berikut:

    ✅ Kelurahan Tanah Garam: 10 bidang
    ✅ Kelurahan Aro IV Korong: 10 bidang
    ✅ Kelurahan Simpang Rombio: 10 bidang
    ✅ Kelurahan Nan Balimo: 7 bidang
    ✅ Kelurahan Kampung Jawa: 8 bidang
    ✅ Kelurahan VI Suku: 5 bidang
    ✅ Kelurahan Sinapa Piliang: 2 bidang
    ✅ Kelurahan IX Korong: 5 bidang
    ✅ Kelurahan KTK: 2 bidang
    ✅ Kelurahan Tanjung Paku: 3 bidang
    ✅ Kelurahan Laing: 5 bidang
    ✅ Kelurahan PPA: 3 bidang
    ✅ Kelurahan Koto Panjang: 5 bidang

    Pelaksanaan PTSL di Kota Solok akan dikawal oleh Panitia Ajudikasi yang terdiri dari, Ketua Panitia Ajudikasi, Wakil Ketua Bidang Fisik, Wakil Ketua Bidang Yuridis, Sekretaris, serta Lurah di Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan sebagai anggota.

    Diharapkan dengan pelantikan panitia ini, proses PTSL di Kota Solok bisa berjalan lebih efisien dan transparan, sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan sertifikat tanah secara resmi.

    #kotasolok #program ptsl kota solok 2025
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Pamit Jelang Pindah Tugas, Danrem 032/Wirabraja...

    Artikel Berikutnya

    Kwarcab Pramuka Kota Solok Terima Kunjungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Pemimpin Penipu Pasti Jatuh, Sebuah Kepastian dalam Sejarah dan Moralitas

    Ikuti Kami