Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Wako Solok Pimpin Rapat Perdana Forum Kepatuhan Jamsostek

    Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Wako Solok Pimpin Rapat Perdana Forum Kepatuhan Jamsostek

    SOLOK KOTA - Guna mendukung suksesnya Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Kota Solok telah membentuk Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melalui surat keputusan (SK) Wali Kota Solok bernomor 188.45-476-2022.

    Sebagai tindak lanjut serta keseriusan atas komitmen itu, untuk kali perdana, Pemerintah Daerah setempat melaksanakan Rapat Tim Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar, SH, M.Si,  Rabu, 2 Oktober 2022.

    Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Zarhismi Ajis, Lantai 2 Balaikota Solok itu, hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok Hendaukhtri, Kepala Dinas Sosial Kota Solok Zulfadli, Kepala Dinas PUPR Kota Solok Afrizal, serta Kepala OPD yang tergabung sebagai anggota forum. 

    Dalam paparannya, Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar menyampaikan Forum itu dibuat berdasarkan instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan.

    Selain itu, berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, diperlukan upaya kemitraan dalam memperoleh dukungan dari pemangku kepentingan khususnya yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan pemeriksaan.

    Demi terwujudnya tujuan dibentuknya forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) itu, Wali Kota Solok menegaskan agar seluruh anggota forum bekerja maksimal.

    "Melalui Forum ini diharapkan dapat mendukung upaya dalam mendorong dan mewujudkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh pekerja yang ada di Kota Solok, " ungkap Wako.

    "Kita harus menyukseskan Program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, dan saya berharap kepada BPJS bisa memberikan informasi atas setiap perkembangan atau perubahan yang terjadi " sebut Wako Solok Zul Elfian.

    Dengan terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kota Solok, diharapkan berimplikasi dalam mewujudkan hubungan dan komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan.

    Terkait dengan itu diterangkannya, terwujudnya hubungan komunikasi yang baik dengan pemangku kepentingan, diharapkan dapat memberikan input berupa saran atau gagasan untuk pemecahan masalah, serta merumuskan kerjasama yang strategis dalam rangka kesamaan pemahaman, yang hakekatnya demi mendukung percepatan Implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021.

    "Saya berharap Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pemerintah Daerah Kota Solok, dapat bekerja maksimal dan berjalan semestinya seperti yang sama sama kita harapkan, " pungkas orang nomor satu di Kota Beras Serambi Madinah itu.

    Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pemerintah Daerah kota Solok.

    Menurut Maulana, forum yang telah terbentuk itu diyakini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang akan berorientasi terhadap peningkatan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.

    Diterangkannya, hingga saat ini, tahun 2022, total klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kota Solok sebanyak 3.36 Milyar rupiah, yang terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) 230 klaim dengan anggaran sebesar 2.7 Milyar rupiah, Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 18 orang sebesar 312 juta, dan Jaminan Kematian 9 klaim dengan nominal sebesar 260 juta rupiah.

    " Coverage share masih 24?ri 100 orang masyarakat pekerja dengan NIK Kota Solok, yang menjadi peserta hanya 24 orang. Sementara itu, nominal manfaat atau dana yang berputar di Kota Solok secara ekonomi, sepanjang tahun 2021 sebesar 4.3 Milyar rupiah, dan tahun 2022 sebesar 3.4 Milyar rupiah, " terang Maulana Anshari Siregar.

    Lebih jauh diterangkannya,  iuran yang dibayarkan peserta dan manfaat yang diberikan Jamsostek, secara tak langsung adalah bukti hadirnya negara melalui dukungan Pemerintah Kota Solok, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah setempat.  (*)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat bpjs ketenagakerjaan jamsostek tenaga kerja kota solok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Ukur Kemampuan Prajurit, Kodim 0309/Solok...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait