SOLOK KOTA - Dua dari tiga terduga pelaku pencurian kabel milik PT PLN Persero UP3 Solok yang terjadi pada Jumat, 29 Desember 2023, akhirny berhasil dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Solok dibawah pimpinan Panit 1 Opsnal IPDA Teguh Prilianto Bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota. Sementar, satu pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran (Buron).
Kapolsek Kota Solok, Kompol Milson Joni, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/03/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat oleh korban, yaitu PT PLN Persero UP3 Solok. Korban melaporkan bahwa telah terjadi pencurian kabel atau kawat merk AAAC ukuran 70 mm di gudangnya yang berlokasi di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta akibat pencurian kabel tersebut. Kami langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap pelakunya, ” kata Milson dalam keterangan resminya.
Milson menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan memanjat pagar samping gudang, masuk ke halaman gudang, mengambil gulungan kabel, dan melemparkannya keluar pagar. Di luar pagar, sudah ada dua pelaku lainnya yang menunggu dan menyambut kabel curian tersebut. Kemudian, mereka membawa kabel tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan menjualnya ke pengepul barang rongsokan. Uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian dibagi oleh ketiga pelaku.
“Setelah kami mendapatkan identitas para pelaku, kami langsung melakukan penangkapan. Pada Kamis, 1 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, kami berhasil menangkap salah satu pelaku, yaitu RAR (25), di rumahnya. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua rekannya, yaitu WGE (25) dan BHR (25), ” ujar Milson.
Milson menambahkan bahwa pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Tersangka WGE, Sedangkan BHR berhasil melarikan diri saat akan ditangkap. Kini tersangka BHR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap Pelaku yang masih buron. Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Pelaku tersebut untuk segera melapor ke polisi. Kami juga mengapresiasi kerjasama PT PLN Persero UP3 Solok yang telah melaporkan kasus ini, ” tutur Milson.
Milson mengatakan bahwa kedua tersangka yang sudah ditangkap, yaitu RAR dan WGE, kini dititipkan di Rumah Tahanan Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.