SOLOK KOTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok berhasil menyelesaikan sekitar 99% penertiban alat peraga kampanye (APK) dalam masa tenang Pemilu 2024. Penertiban yang dimulai pada 24 November ini dilakukan secara kolaboratif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP, kepolisian, dan TNI.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, menyampaikan, “Alhamdulillah, penertiban APK telah selesai sekitar 99%. Total billboard besar yang diturunkan mencapai 20 buah, sementara baliho lebih dari 500 unit.”
Baca juga:
Kamijo Bangga Dengan Presiden Jokowi
|
Namun, proses penertiban menghadapi sejumlah kendala teknis. Salah satu APK berbentuk billboard belum dapat diturunkan karena lokasi pemasangannya yang berdekatan dengan kabel listrik aktif. "Penertiban ini membutuhkan alat berat berupa crane, namun kami hanya memiliki satu unit yang dipinjamkan oleh Dinas Perhubungan, sehingga prosesnya memakan waktu dua hari, " tambah Rafiqul.
Bawaslu juga mengimbau pasangan calon (Paslon) dan tim kampanye untuk bersikap kooperatif, terutama dalam menertibkan APK yang dipasang di kendaraan pribadi. Jika APK tersebut masih terlihat hingga hari pemungutan suara pada 26 November, sanksi administrasi akan dikenakan.
“Masa tenang ini tidak hanya fokus pada penertiban APK, tetapi juga menjadi persiapan penting untuk pengawasan distribusi logistik pemilihan yang akan berlangsung besok, ” kata Rafiqul.
Dengan penertiban ini, Bawaslu Kota Solok berharap suasana kondusif dapat terjaga hingga hari pencoblosan, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara aman dan nyaman.